Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 158-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 158-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 174/PMK.06/2010 TENTANG PEJABAT LELANG KELAS I

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi kekosongan/kekurangan Pejabat Lelang Kelas I pada suatu KPKNL, lelang dapat dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas I yang berkedudukan di KPKNL lain yang masih dalam satu wilayah kerja Kantor Wilayah yang sama, atau Pejabat Lelang Kelas I yang berkedudukan di Kantor Wilayah setempat. (2) Penunjukan Pejabat Lelang Kelas I yang berkedudukan di KPKNL lain atau Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan secara tertulis oleh Kepala Kantor Wilayah, setelah menerima permintaan dari Kepala KPKNL yang membutuhkan. (3) Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan lelang berdasarkan surat tugas yang dikeluarkan oleh Kepala KPKNL yang melaksanakan lelang. 5. Ketentuan ayat 1 (satu) Pasal 32 ditambahkan satu huruf, yakni huruf d, sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda