Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 158-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 158-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 174/PMK.06/2010 TENTANG PEJABAT LELANG KELAS I
Teks Saat Ini
Pejabat Lelang Kelas I dalam melaksanakan jabatannya berkewajiban:
a. bertindak jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait;
b. meneliti legalitas formal subjek dan objek lelang;
c. membuat bagian Kepala Risalah Lelang sebelum pelaksanaan lelang;
d. membacakan bagian Kepala Risalah Lelang di hadapan peserta lelang pada saat pelaksanaan lelang, kecuali dalam Lelang yang penawarannya melalui tromol pos atau teknologi informasi dan komunikasi (termasuk email dan internet);
e. menjaga ketertiban pelaksanaan lelang;
f. membuat Minuta Risalah Lelang;
g. membuat Salinan Risalah Lelang, Kutipan Risalah Lelang atau Grosse Risalah Lelang sesuai peraturan perundang-undangan;
dan
h. meminta dan meneliti keabsahan bukti pelunasan harga lelang, Bea Lelang, Pajak Penghasilan Final, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan pungutan-pungutan lain yang diatur sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
