Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 158-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 158-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 174/PMK.06/2010 TENTANG PEJABAT LELANG KELAS I

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengangkatan Pejabat Lelang Kelas I diusulkan oleh Kepala KPKNL/Kepala Kantor Wilayah/Pejabat Eselon II Kantor Pusat DJKN dengan disertai dokumen persyaratan yang meliputi: a. fotokopi ijazah sarjana (S1) atau yang disetarakan; b. fotokopi surat keputusan kepangkatan terakhir; c. fotokopi sertifikat kelulusan Diklat Pejabat Lelang, Diklat Lelang II, Diklat Lelang III, atau DPT III PPLN; dan d. surat keterangan dari atasan setingkat eselon III dalam unit kerja yang bersangkutan yang menerangkan bahwa tidak sedang menjalani “hukuman disiplin sedang atau berat” atau tidak pernah menjalani “hukuman disiplin berat”. www.djpp.kemenkumham.go.id 3. Ketentuan Pasal 13 huruf d diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 158-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Pasal.id