Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 158-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 158-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 174/PMK.06/2010 TENTANG PEJABAT LELANG KELAS I
Teks Saat Ini
Syarat-syarat untuk diangkat sebagai Pejabat Lelang Kelas I sebagai berikut:
a. sehat jasmani dan rohani;
b. berpendidikan paling rendah Sarjana (S1) atau yang disetarakan, diutamakan bidang hukum, ekonomi manajemen/akuntansi, atau penilai;
c. berpangkat paling rendah Pengatur (Golongan II/c);
d. lulus pendidikan dan pelatihan (diklat) Pejabat Lelang, Diklat Lelang II, Diklat Lelang III, atau DPT III PPLN; dan
e. tidak sedang menjalani “hukuman disiplin sedang atau berat” atau tidak pernah menjalani “hukuman disiplin berat”, yang dinyatakan dengan surat keterangan dari atasan setingkat eselon III dalam unit kerja yang bersangkutan.
2. Ketentuan Pasal 4 huruf a dan huruf d diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
