Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 158-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 158-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN PENGENAAN SANKSI ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini masih berlaku sepanjang penerapan sistem pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi atas pelaksanaan anggaran belanja kementerian negara/lembaga tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG mengenai APBN.
Koreksi Anda
