Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 158-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 158-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN PENGENAAN SANKSI ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3), kementerian negara/lembaga melakukan penyesuaian terhadap RKA-K/L yang akan ditetapkan menjadi pagu alokasi anggaran kementerian negara/lembaga.
Koreksi Anda
