Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 158-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 158-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN PENGENAAN SANKSI ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan laporan realisasi anggaran belanja tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan laporan capaian Kinerja Penganggaran tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Menteri Keuangan cq.
Direktorat Jenderal Anggaran melakukan penilaian dalam rangka pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi kepada kementerian negara/lembaga.
(2) Dalam hal kementerian negara/lembaga tidak menyampaikan laporan realisasi anggaran belanja tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan laporan capaian Kinerja Penganggaran tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan data yang ada pada Menteri Keuangan cq. Direktorat Jenderal Anggaran.
(3) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan MENETAPKAN keputusan mengenai pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi kepada kementerian negara/lembaga.
Koreksi Anda
