Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 158-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 158-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN PENGENAAN SANKSI ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Direktur Jenderal/ Kepala Badan/Pejabat Eselon I selaku penanggung jawab program bertanggung jawab atas seluruh data laporan realisasi anggaran belanja tahun anggaran sebelumnya, ikhtisar kontrak Hasil Optimalisasi tahun anggaran sebelumnya dan laporan capaian Kinerja Penganggaran kementerian negara/lembaga tahun anggaran sebelumnya yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran penghargaan dan sanksi, yang dinyatakan dalam bentuk Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak. (2) Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda