Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 158-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 158-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN PENGENAAN SANKSI ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Laporan capaian Kinerja Penganggaran kementerian negara/lembaga tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c memuat:
a. persentase penyerapan anggaran kementerian negara/lembaga berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan yang bersumber dari data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(1);
b. persentase realisasi capaian output yang bersumber dari target dan realisasi yang tercantum dalam aplikasi evaluasi kinerja penganggaran;
c. opini Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan kementerian negara/lembaga.
(2) Format laporan capaian Kinerja Penganggaran kementerian negara/lembaga tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
