Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 158-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 158-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN PENGENAAN SANKSI ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan realisasi anggaran belanja tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, disusun dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a. pagu anggaran yang dicantumkan merupakan pagu per program tahun anggaran sebelumnya; b. realisasi anggaran yang dicantumkan merupakan realisasi per program tahun anggaran sebelumnya yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan; c. Hasil Optimalisasi yang dicantumkan merupakan sisa anggaran yang berasal dari Hasil Optimalisasi yang belum digunakan pada tahun anggaran sebelumnya; d. sisa anggaran yang bukan merupakan Hasil Optimalisasi yang dicantumkan merupakan sisa anggaran tahun anggaran sebelumnya setelah dikurangi dengan Hasil Optimalisasi sebagaimana dimaksud pada huruf c, terdiri dari sisa anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan dan sisa anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan; dan e. penjelasan yang dicantumkan dalam laporan realisasi anggaran belanja tahun anggaran sebelumnya merupakan uraian dan rincian nilai atas sisa anggaran belanja yang dapat dipertanggungjawabkan. (2) Hasil Optimalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus dilengkapi dokumen pendukung berupa ikhtisar kontrak Hasil Optimalisasi tahun anggaran sebelumnya yang sumber dananya berasal dari rupiah murni dan ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Direktur Jenderal/Kepala Badan/Pejabat Eselon I selaku Penanggung jawab Program. (3) Format ikhtisar kontrak Hasil Optimalisasi tahun anggaran sebelumnya yang sumber dananya berasal dari rupiah murni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda