Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 158-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 158-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN PENGENAAN SANKSI ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Penyampaian laporan realisasi anggaran belanja tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a disertai dengan Arsip Data Komputer (ADK) yang memuat:
a. data pagu anggaran berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran sebelumnya dan realisasi anggaran menurut unit eselon I per program; dan
b. penjelasan atas selisih antara pagu dan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(2) Dalam hal terdapat APBN-Perubahan tahun anggaran sebelumnya, pagu yang digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah pagu APBN-Perubahan.
(3) Dalam hal kementerian negara/lembaga tidak mencantumkan penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, sisa anggaran belanja tersebut dikategorikan sebagai sisa anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
(4) Format laporan realisasi anggaran belanja tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
