Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 158-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 158-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN PENGENAAN SANKSI ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri/pimpinan lembaga atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan kepada Kementerian Keuangan cq. Direktorat Jenderal Anggaran: a. laporan realisasi anggaran belanja tahun anggaran sebelumnya yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan; b. ikhtisar kontrak Hasil Optimalisasi tahun anggaran sebelumnya; c. laporan capaian Kinerja Penganggaran kementerian negara/lembaga tahun anggaran sebelumnya; dan d. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 158-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Pasal.id