Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 158-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 158-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN PENGENAAN SANKSI ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
Menteri/pimpinan lembaga atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan kepada Kementerian Keuangan cq. Direktorat Jenderal Anggaran:
a. laporan realisasi anggaran belanja tahun anggaran sebelumnya yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
b. ikhtisar kontrak Hasil Optimalisasi tahun anggaran sebelumnya;
c. laporan capaian Kinerja Penganggaran kementerian negara/lembaga tahun anggaran sebelumnya; dan
d. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.
Koreksi Anda
