Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 158-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 158-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN PENGENAAN SANKSI ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan kepada kementerian negara/lembaga dengan kriteria sebagai berikut:
a. terdapat sisa anggaran belanja tahun anggaran sebelumnya yang tidak dapat dipertanggungjawabkan; dan
b. sisa anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan lebih besar dari Hasil Optimalisasi yang belum digunakan di tahun anggaran sebelumnya.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan kepada kementerian negara/lembaga dalam hal capaian Kinerja Penganggaran kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c telah tercapai seluruhnya.
Koreksi Anda
