Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 158-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 158-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN PENGENAAN SANKSI ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Penghargaan yang diberikan kepada kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat berupa:
a. tambahan alokasi anggaran kementerian negara/lembaga pada tahun anggaran berikutnya;
b. prioritas dalam mendapatkan dana atas inisiatif baru yang diajukan; atau
c. prioritas dalam mendapatkan anggaran belanja tambahan apabila kondisi keuangan negara memungkinkan.
(2) Tambahan alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling banyak sebesar selisih antara Hasil Optimalisasi yang
belum digunakan dan sisa anggaran belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan pada tahun anggaran sebelumnya.
(3) Tambahan alokasi anggaran kepada kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus diberikan secara penuh kepada program yang memberikan kontribusi terhadap perolehan penghargaan.
Koreksi Anda
