Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 158-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 158-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN PENGENAAN SANKSI ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan kepada kementerian negara/lembaga dengan kriteria sebagai berikut:
a. mempunyai Hasil Optimalisasi atas pelaksanaan anggaran belanja tahun anggaran sebelumnya yang target sasarannya telah dicapai dan belum digunakan pada tahun anggaran sebelumnya;
b. Hasil Optimalisasi yang belum digunakan pada tahun anggaran sebelumnya lebih besar dari sisa anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan; dan
c. memiliki capaian Kinerja Penganggaran tahun sebelumnya yaitu:
(1) persentase penyerapan anggaran paling sedikit 95% (sembilan puluh lima persen);
(2) persentase realisasi capaian output paling sedikit 95% (sembilan puluh lima persen); dan
(3) laporan keuangan kementerian negara/lembaga berpredikat wajar tanpa pengecualian.
Koreksi Anda
