Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 158-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 158-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN LANGSUNG PUPUK
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan BLP, Kementerian Keuangan dan Kementerian Pertanian dapat membentuk tim untuk melakukan monitoring dan evaluasi sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
