Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 158-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 158-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN LANGSUNG PUPUK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sisa anggaran BLP yang belum dapat dibayarkan sampai dengan akhir Desember tahun berjalan sebagai akibat dari belum dapat dilakukan verifikasi atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), ditempatkan pada Rekening Cadangan Subsidi/PSO sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Penempatan dana pada Rekening Cadangan Subsidi/PSO sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling tinggi sebesar sisa pagu DIPA. (3) Pencairan dana pada Rekening Cadangan Subsidi/PSO sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda