Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 158-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 158-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN LANGSUNG PUPUK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil verifikasi BLP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditandatangani oleh tim verifikasi selaku verifikator dan Perusahaan Pelaksana selaku pihak yang diverifikasi. (2) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi BLP yang ditandatangani oleh KPA atau PPK dan Perusahaan Pelaksana selaku pihak yang diverifikasi. (3) Berita Acara Verifikasi BLP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan salah satu persyaratan pencairan dana BLP. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur verifikasi diatur oleh Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku KPA.
Koreksi Anda