Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 158-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 158-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN LANGSUNG PUPUK
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan berita acara penerimaan BLP kepada kelompok tani penerima, Perusahaan Pelaksana mengajukan permintaan pembayaran BLP secara tertulis kepada Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku KPA.
(2) Berdasarkan permintaan pembayaran dari Perusahaan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku KPA menugaskan tim verifikasi untuk melakukan verifikasi terhadap dokumen tagihan BLP.
(3) Tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku KPA.
(4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kebenaran atas data yang disampaikan dalam dokumen tagihan pembayaran BLP.
Koreksi Anda
