Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor 158-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 158-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Menteri ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian.
Koreksi Anda