Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 158-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 158-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mengantisipasi, menghindari dan mengatasi terjadinya Masalah Hukum perlu dilakukan pembinaan secara intensif dan berkesinambungan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam bentuk penyuluhan, sosialisasi, pendidikan dan pelatihan serta penyebarluasan informasi hukum dan peraturan perundang- undangan.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Biro Bantuan Hukum dan/atau Unit eselon I yang memiliki Unit Bantuan Hukum.
(4) Dalam rangka pembinaan hukum, Biro Bantuan Hukum dan/atau Unit eselon I yang mempunyai Unit Bantuan Hukum dapat mengundang narasumber dari kalangan akademisi, birokrasi, pejabat maupun perseorangan, yang berkompeten di bidangnya yang berasal dari lingkungan Kementerian dan/atau luar Kementerian.
Pembiayaan
Koreksi Anda
