Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 158-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 158-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan penanganan Bantuan Hukum, Biro Bantuan Hukum dapat bekerja sama dengan advokat, akademisi dan praktisi baik di bidang hukum maupun bidang ilmu lainnya.
Koreksi Anda