Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 158-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 158-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan penanganan Bantuan Hukum, Biro Bantuan Hukum dapat bekerja sama dengan advokat, akademisi dan praktisi baik di bidang hukum maupun bidang ilmu lainnya.
Koreksi Anda
