Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 158-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 158-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Bantuan Hukum yang dilaksanakan oleh Unit eselon I harus dikoordinasikan dan diberitahukan kepada Biro Bantuan Hukum.
(2) Unit eselon I yang memberikan Bantuan Hukum harus menyampaikan laporan kegiatan penanganan Bantuan Hukum kepada Biro Bantuan Hukum setiap 4 (empat) bulan sekali.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan koordinasi penanganan Bantuan Hukum antara Biro Bantuan Hukum dengan Unit eselon I yang memiliki Unit Bantuan Hukum diatur dengan keputusan bersama antara Sekretaris Jenderal dengan pimpinan Unit eselon I terkait.
Koreksi Anda
