Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 158-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 158-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian dapat menggunakan Jaksa Pengacara Negara dan/atau advokat untuk Masalah Hukum bidang perdata, niaga, tata usaha negara, sengketa perpajakan dan/atau permohonan uji materiil sepanjang mendapatkan izin tertulis dari Menteri. (2) Permohonan izin tertulis dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan kepada Menteri dan tembusannya disampaikan kepada Biro Bantuan Hukum. (3) Tata cara dan prosedur pengadaan advokat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda