Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 158-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 158-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, termasuk pemberian bantuan biaya penyelesaian permasalahan hukum dalam perkara pidana.
(2) Kementerian akan memberikan bantuan biaya penyelesaian permasalahan hukum kepada Menteri/Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Pejabat, Pegawai, Pensiunan dan/atau Mantan Pegawai yang menggunakan jasa advokat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tidak terbukti sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Penyidik;
b. tidak diajukan penuntutannya berdasarkan Surat Penetapan Penghentian Penuntutan atau Surat Penetapan Penghentian Perkara oleh Penuntut Umum;
c. tidak terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, persyaratan dan besaran bantuan biaya penyelesaian permasalahan hukum dalam perkara pidana diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
