Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 158-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 158-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri/Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Pejabat, Pegawai, Pensiunan dan/atau Mantan Pegawai yang tidak terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, wajib direhabilitasi berupa pemulihan hak dan atau martabat yang bersangkutan.
(2) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diproses secara berjenjang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan dikoordinasikan dengan Biro Bantuan Hukum.
Koreksi Anda
