Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 158-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 158-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Pelaksanaan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap hanya dapat diproses lebih lanjut oleh Kementerian setelah mendapat surat teguran (aanmaning) dari suatu lembaga peradilan dan mendapat persetujuan pelaksanaan putusan serta sudah disetujui oleh Pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda
