Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 158-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 158-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Kementerian memberikan Bantuan Hukum penanganan perkara lain yang terdapat pada lembaga peradilan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dilakukan oleh Biro Bantuan Hukum.
Koreksi Anda
