Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 158-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 158-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian memberikan Bantuan Hukum penanganan perkara lain yang terdapat pada lembaga peradilan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. (2) Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dilakukan oleh Biro Bantuan Hukum.
Koreksi Anda