Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 158-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 158-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 meliputi:
a. memberikan konsultasi hukum dan pertimbangan hukum mengenai masalah yang menjadi obyek sengketa perpajakan;
b. melakukan koordinasi dengan Unit dan instansi terkait dalam menyiapkan administrasi perkara yang sedang ditangani;
c. menyiapkan dokumen terkait sebagai bahan bukti pemeriksaan persidangan di Pengadilan Pajak;
d. menyiapkan surat kuasa khusus guna kepentingan beracara di Pengadilan Pajak;
e. menyiapkan jawaban, duplik, bukti, saksi dan/atau ahli dan kesimpulan guna proses pemeriksaan di Pengadilan Pajak;
f. mengajukan upaya hukum yang tersedia sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan atas putusan yang merugikan Kementerian;
g. hal-hal lain yang berkaitan dengan pemberian Bantuan Hukum.
Koreksi Anda
