Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 158-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 158-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat
(1) meliputi:
a. memberikan konsultasi hukum dan pertimbangan hukum mengenai masalah yang menjadi obyek permohonan uji materiil;
b. melakukan koordinasi dengan Unit di Kementerian dan instansi di luar Kementerian dalam rangka menyiapkan administrasi perkara dan penyelesaian penanganan permohonan uji materiil;
c. menyiapkan dokumen terkait sebagai bahan bukti, saksi dan/atau ahli guna pemeriksaan di badan peradilan;
d. menyiapkan surat kuasa, yaitu:
1. surat kuasa substitusi Menteri kepada Sekretaris Jenderal dan pimpinan Unit eselon I terkait, dalam hal permohonan uji materiil atas UNDANG-UNDANG di Mahkamah Konstitusi;
2. surat kuasa substitusi Menteri kepada Sekretaris Jenderal dan pimpinan Unit eselon I terkait, dalam hal permohonan uji materiil atas PERATURAN PEMERINTAH guna proses beracara di Mahkamah Agung;
3. surat kuasa khusus Menteri dalam hal permohonan uji materiil atas Peraturan Menteri guna proses beracara di Mahkamah Agung;
4. surat kuasa khusus pimpinan Unit eselon I dalam hal permohonan uji materiil atas peraturan pimpinan Unit eselon I guna proses beracara di Mahkamah Agung.
e. menyiapkan penyusunan Keterangan Pemerintah atau Jawaban Permohonan;
f. hal-hal lain yang berkaitan dengan pemberian Bantuan Hukum.
Koreksi Anda
