Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 158-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 158-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Unit yang menghadapi permohonan uji materiil UNDANG-UNDANG di Mahkamah Konstitusi dan permohonan uji materiil perundang- undangan di bawah UNDANG-UNDANG di Mahkamah Agung dapat memperoleh Bantuan Hukum.
(2) Bantuan Hukum penyelesaian permohonan uji materiil diberikan terhadap permohonan uji materiil ketentuan perundang-undangan yang terkait bidang tugas Kementerian.
(3) Tanpa izin tertulis dari Menteri, Kementerian tidak memberikan Bantuan Hukum permohonan uji materiil kepada Menteri, Wamen dan Pegawai yang mengajukan permohonan uji materiil sebagai pemohon.
Koreksi Anda
