Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 158-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 158-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Kementerian memberikan Bantuan Hukum dalam penanganan perkara tata usaha negara kepada:
a. Menteri, pimpinan Unit atau Pejabat yang menghadapi gugatan tata usaha negara sebagai tergugat;
b. Menteri, pimpinan Unit atau Pejabat sebagai penggugat dalam kedudukannya sebagai badan hukum perdata;
c. Menteri, pimpinan Unit atau Pejabat sebagai pemohon intervensi.
(2) Bantuan Hukum tidak diberikan kepada Menteri/Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Pegawai, Pensiunan dan/atau Mantan Pegawai yang mengajukan gugatan tata usaha negara terhadap Kementerian.
(3) Bantuan Hukum penyelesaian perkara tata usaha negara yang diberikan kepada Menteri, pimpinan Unit atau Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terkait dengan tugas kedinasan Kementerian.
Koreksi Anda
