Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 158-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 158-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) meliputi: a. memberikan konsultasi hukum dan pertimbangan hukum mengenai hak dan kewajiban penggugat/pelawan/pembantah maupun tergugat/terlawan/terbantah dan masalah yang menjadi obyek perkara; b. melakukan koordinasi dengan Unit dan instansi terkait dalam menyiapkan administrasi perkara yang sedang ditangani; c. menyiapkan dokumen terkait sebagai bahan bukti pemeriksaan persidangan di pengadilan; d. menyiapkan surat kuasa khusus guna kepentingan beracara di pengadilan; e. menyiapkan gugatan atau jawaban, replik atau duplik, bukti, saksi atau ahli dan kesimpulan guna proses pemeriksaan di pengadilan tingkat pertama; f. mengajukan upaya hukum yang tersedia sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan atas putusan yang merugikan Kementerian; g. hal-hal lain yang berkaitan dengan pemberian Bantuan Hukum.
Koreksi Anda