Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 158-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 158-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Unit, Menteri/Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Pejabat, Pegawai, Pensiunan dan/atau Mantan Pegawai yang mendapatkan Masalah Hukum bidang hukum perdata, niaga atau agama yang telah
terdaftar dan diproses melalui badan peradilan dapat memperoleh Bantuan Hukum baik sebagai penggugat/pelawan/pembantah maupun tergugat/terlawan/terbantah.
(2) Bantuan Hukum penyelesaian perkara perdata, niaga atau agama yang diberikan kepada Unit, Menteri/Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Pejabat, Pegawai, Pensiunan dan/atau Mantan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terkait dengan tugas kedinasan di Kementerian.
Koreksi Anda
