Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 158-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 158-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Bantuan Hukum penyelesaian permohonan pra peradilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) meliputi:
a. memberikan konsultasi hukum dan pertimbangan hukum mengenai hak dan kewajiban termohon;
b. melakukan koordinasi dengan Unit dan instansi terkait dalam menyiapkan administrasi perkara yang sedang ditangani;
c. menyiapkan dokumen terkait sebagai bahan bukti pemeriksaan persidangan di pengadilan;
d. menyiapkan surat kuasa khusus yang ditandatangani oleh termohon dan surat tugas yang ditandatangani oleh Kepala Biro Bantuan Hukum untuk keperluan beracara di pengadilan;
e. menyiapkan dan menyusun jawaban, duplik, bukti, saksi dan/atau ahli dan kesimpulan yang diperlukan dalam beracara di pengadilan;
f. hal-hal lain yang berkaitan dengan pemberian Bantuan Hukum.
Koreksi Anda
