Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 158-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 158-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh Bantuan Hukum, pimpinan Unit mengajukan permohonan kepada Biro Bantuan Hukum secara tertulis yang berisi sekurang-kurangnya mengenai uraian singkat pokok Masalah Hukum yang dimohonkan pemberian Bantuan Hukum dan melampirkan dokumen yang berkenaan dengan Masalah Hukum. (2) Dalam hal tertentu, permohonan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan secara lisan. (3) Dalam hal permohonan Bantuan Hukum diajukan kepada Unit eselon I yang mempunyai Unit Bantuan Hukum, maka permohonan tersebut disampaikan kepada pimpinan Unit eselon II yang membidangi Unit Bantuan Hukum dari Unit eselon I dimaksud, dengan tembusan Biro Bantuan Hukum.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 158-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Pasal.id