Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 158-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 158-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bantuan Hukum dalam proses pra peradilan diberikan kepada Unit atau Pegawai yang menghadapi permohonan pra peradilan sebagai termohon. (2) Kementerian tidak memberikan Bantuan Hukum pra peradilan kepada Menteri/Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Pejabat, Pegawai, Pensiunan dan/atau Mantan Pegawai yang mengajukan permohonan pra peradilan terhadap Unit dan Kementerian.
Koreksi Anda