Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 158-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 158-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) meliputi: a. nasihat hukum khususnya mengenai hak dan kewajiban saksi atau ahli dalam proses pemeriksaan di badan peradilan; b. konsultasi hukum yang berkaitan dengan materi tindak pidana; c. pemahaman tentang ketentuan hukum acara pidana yang harus diperhatikan oleh saksi atau ahli; d. pendampingan saksi atau ahli di badan peradilan; e. mengkoordinasikan dengan Unit atau instansi terkait dalam menyiapkan materi untuk kepentingan kesaksian; f. hal-hal lain yang berkaitan dengan pemberian Bantuan Hukum.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 158-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Pasal.id