Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 158-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 158-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(1) meliputi:
a. nasihat hukum khususnya mengenai hak dan kewajiban saksi atau ahli dalam proses pemeriksaan di badan peradilan;
b. konsultasi hukum yang berkaitan dengan materi tindak pidana;
c. pemahaman tentang ketentuan hukum acara pidana yang harus diperhatikan oleh saksi atau ahli;
d. pendampingan saksi atau ahli di badan peradilan;
e. mengkoordinasikan dengan Unit atau instansi terkait dalam menyiapkan materi untuk kepentingan kesaksian;
f. hal-hal lain yang berkaitan dengan pemberian Bantuan Hukum.
Koreksi Anda
