Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 158-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 158-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 meliputi:
a. memberikan konsultasi dan pertimbangan hukum berupa pemberian pendapat, kajian, nasihat dan saran di bidang hukum perdata, tata usaha negara, niaga, agama atau perpajakan yang berpotensi menimbulkan gugatan;
b. mengkoordinasikan/menyelesaikan melalui jalur di luar pengadilan, antara lain mediasi, konsiliasi atau penilaian ahli.
Koreksi Anda
