Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 158-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 158-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh Bantuan Hukum, Unit, Menteri/Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Pejabat, Pegawai, Pensiunan dan/atau Mantan Pegawai mengajukan permohonan kepada Biro Bantuan Hukum secara tertulis yang berisi sekurang-kurangnya mengenai uraian singkat pokok Masalah Hukum yang dimohonkan pemberian Bantuan Hukum dan melampirkan dokumen yang berkenaan dengan Masalah Hukum. (2) Dalam hal permohonan Bantuan Hukum diajukan kepada Unit eselon I yang mempunyai Unit Bantuan Hukum, maka permohonan tersebut disampaikan kepada pimpinan Unit eselon II yang membidangi Unit Bantuan Hukum dari Unit eselon I dimaksud, dengan tembusan Biro Bantuan Hukum.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 158-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Pasal.id