Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 158-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 158-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Menteri/Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Pejabat, Pegawai, Pensiunan dan/atau Mantan Pegawai dimintai keterangan/kesaksian dan berada di luar domisili penyelidik/penyidik, maka Kementerian memberikan biaya perjalanan dinas kepada yang bersangkutan dalam rangka memenuhi panggilan penyelidik/penyidik.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
