Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 158-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 158-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) meliputi:
a. nasihat hukum khususnya mengenai hak dan kewajiban saksi, ahli atau tersangka dalam setiap tahapan pemeriksaan oleh penyelidik/penyidik;
b. konsultasi hukum yang berkaitan dengan materi tindak pidana;
c. pemahaman tentang ketentuan hukum acara pidana yang harus diperhatikan oleh saksi, ahli atau tersangka;
d. pendampingan kepada saksi atau ahli di hadapan penyelidik/penyidik;
e. mengkoordinasikan dengan Unit atau instansi terkait dalam menyiapkan materi untuk kepentingan pemberian keterangan/kesaksian;
f. hal-hal lain yang berkaitan dengan pemberian Bantuan Hukum.
Koreksi Anda
