Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 158-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 158-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri/Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Pejabat, Pegawai, Pensiunan dan/atau Mantan Pegawai yang diminta keterangan/kesaksian sebagai saksi atau ahli dalam proses
penyelidikan/penyidikan dalam perkara tindak pidana oleh penyelidik/penyidik dapat memperoleh Bantuan Hukum.
(2) Bantuan Hukum yang diberikan kepada Menteri/Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Pejabat, Pegawai, Pensiunan dan/atau Mantan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan dalam hal keterangan/kesaksian atas suatu tindak pidana yang terkait dengan tugas kedinasan di Kementerian dan dilakukan pada waktu yang bersangkutan masih berstatus sebagai Menteri, Wamen, Pejabat atau Pegawai.
(3) Menteri/Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Pejabat, Pegawai, Pensiunan dan/atau Mantan Pegawai yang berstatus tersangka tidak memperoleh Bantuan Hukum dari Kementerian dalam proses pemeriksaan di tingkat penyidikan.
Koreksi Anda
