Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERMEN Nomor 158-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 158-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unit eselon I yang mempunyai Unit Bantuan Hukum dapat menyusun peraturan/pedoman pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda