Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERMEN Nomor 158-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 158-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha Milik Negara dapat meminta Bantuan Hukum kepada Biro Bantuan Hukum Kementerian sepanjang Masalah Hukum yang dihadapi terkait dengan bidang tugas pokok dan fungsi Kementerian. (2) Pihak lain selain Menteri/Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Pejabat, Pegawai, Pensiunan dan/atau Mantan Pegawai dapat diberikan Bantuan Hukum sepanjang membantu pelaksanaan fungsi dan tugas Kementerian dan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri terlebih dahulu.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 52 — PERMEN Nomor 158-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Pasal.id