Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERMEN Nomor 158-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 158-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pemberian Bantuan Hukum yang dilakukan oleh Biro Bantuan Hukum harus dilengkapi dengan surat tugas dari Kepala Biro Bantuan Hukum. (2) Terhadap Bantuan Hukum yang diberikan oleh Unit eselon I yang memiliki Unit Bantuan Hukum harus dilengkapi Surat Tugas dari pimpinan Unit eselon II yang membidangi Unit Bantuan Hukum.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 51 — PERMEN Nomor 158-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Pasal.id