Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 158-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 158-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Penanganan Bantuan Hukum terdiri dari:
a. Penanganan Bantuan Hukum yang mengarah pada proses pengadilan;
b. Penanganan Bantuan Hukum yang sedang dalam proses pengadilan;
c. Penanganan Bantuan Hukum setelah adanya putusan pengadilan.
Koreksi Anda
