Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 158-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 158-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penanganan Bantuan Hukum terdiri dari: a. Penanganan Bantuan Hukum yang mengarah pada proses pengadilan; b. Penanganan Bantuan Hukum yang sedang dalam proses pengadilan; c. Penanganan Bantuan Hukum setelah adanya putusan pengadilan.
Koreksi Anda