Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 158-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 158-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan oleh Biro Bantuan Hukum Sekretariat Jenderal. (2) Untuk memperoleh Bantuan Hukum, Unit, Menteri/Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Pejabat, Pegawai, Pensiunan dan/atau Mantan Pegawai mengajukan permohonan kepada Biro Bantuan Hukum.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 158-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Pasal.id