Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 158-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 158-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Pemberian Bantuan Hukum oleh Kementerian bertujuan untuk menjamin dan memenuhi hak hukum Unit, Menteri/Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Pejabat, Pegawai, Pensiunan dan/atau Mantan Pegawai dalam mendapatkan bantuan penanganan Masalah Hukum.
Koreksi Anda
