Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 158-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 158-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Kementerian adalah Kementerian Keuangan.
2. Menteri/Mantan Menteri adalah Menteri Keuangan/Mantan Menteri Keuangan.
3. Wakil Menteri yang selanjutnya disingkat Wamen/Mantan Wamen adalah Wakil Menteri Keuangan/Mantan Wakil Menteri.
4. Pegawai adalah Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian.
5. Pejabat adalah Pegawai yang diangkat dalam jabatan struktural/fungsional di lingkungan Kementerian.
6. Pensiunan adalah Pegawai yang telah mencapai batas usia pensiun menurut peraturan perundang-undangan dan diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai.
7. Mantan Pegawai adalah orang yang pernah menjadi Pegawai di lingkungan Kementerian yang diberhentikan tanpa hak pensiun.
8. Unit adalah satuan organisasi kerja di lingkungan Kementerian.
9. Masalah Hukum adalah masalah yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian baik yang mengarah pada proses pengadilan, sedang dalam proses pengadilan maupun setelah adanya putusan pengadilan.
10. Bantuan Hukum adalah pemberian layanan hukum oleh Kementerian dalam menangani Masalah Hukum.
Koreksi Anda
